Banggar DPR: Sahroni hingga Uya Kuya Tetap Terima Gaji sampai Resmi Diganti lewat PAW
Resensi Kaltim, Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P, Said Abdullah, menegaskan tidak ada istilah anggota Dewan nonaktif dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dengan demikian, sejumlah anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partainya, yakni Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN), secara hukum masih berstatus aktif sebagai anggota DPR RI.
“Baik Tata Tertib maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, dikutip dari Kompas.com, Senin (1/9/2025).
Masih Berhak atas Gaji dan Tunjangan
Said menegaskan, status anggota DPR baru berakhir setelah adanya pergantian antar waktu (PAW) yang disahkan secara resmi. Selama belum ada mekanisme tersebut, kelima anggota Dewan yang dinonaktifkan partainya tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.
“Mereka memang sudah tidak duduk di Banggar, karena posisi anggaran sudah diputuskan. Tetapi dari aspek administratif, tetap terhitung anggota DPR, jadi masih menerima gaji,” jelasnya.
Hormati Keputusan Partai
Meski demikian, Said enggan menanggapi lebih jauh keputusan yang diambil oleh PAN, Golkar, dan NasDem terkait penonaktifan kadernya. Ia menegaskan bahwa Fraksi PDI-P menghormati langkah politik yang dilakukan partai lain.
“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, dan Golkar. Namun pertanyaan soal itu sebaiknya ditujukan langsung kepada masing-masing partai. Dari sisi moralitas, saya tidak boleh melangkahi keputusan internal mereka,” pungkas Said. (yin)