Pemerintah Perpanjang Program Wajib Belajar Jadi 13 Tahun, TK Masuk Kurikulum Nasional Mulai 2026
Resensi Kaltim, JAKARTA — Pemerintah resmi memperpanjang masa wajib belajar nasional dari 12 tahun menjadi 13 tahun. Kebijakan baru ini menjadikan pendidikan taman kanak-kanak (TK) sebagai bagian dari program wajib belajar, melengkapi jenjang SD hingga SMA.
Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah memperkuat pendidikan anak usia dini sekaligus menanamkan karakter sejak usia prasekolah.
Mulai Diterapkan Tahun Depan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa program wajib belajar 13 tahun akan mulai diterapkan pada tahun ajaran mendatang.
“Jumlah peserta dan cakupan programnya akan disampaikan kemudian,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025), dikutip dari rri.co.id.
Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan wajib belajar 13 tahun. Ia menilai langkah tersebut strategis dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) nasional.
“Program ini harus menjadi perhatian bersama agar dapat berjalan optimal. Semua pihak diharapkan turut menyukseskan implementasinya,” kata Lestari.
Lestari menambahkan, pendidikan anak usia dini merupakan tahap penting yang sangat memengaruhi kualitas generasi bangsa. Pembentukan kemampuan dasar seperti literasi, numerasi, serta penguatan karakter perlu dilakukan sejak dini.
“Investasi di pendidikan usia dini adalah pondasi bagi pembangunan manusia Indonesia yang unggul,” tegasnya.
Evolusi Program Wajib Belajar di Indonesia
Program wajib belajar di Indonesia pertama kali diterapkan selama sembilan tahun, meliputi enam tahun sekolah dasar (SD) dan tiga tahun sekolah menengah pertama (SMP). Pada tahun 2015, pemerintah memperluasnya menjadi 12 tahun hingga mencakup jenjang SMA. Kini, dengan memasukkan pendidikan TK, masa wajib belajar resmi menjadi 13 tahun.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terdapat 30,2 juta anak usia dini (0–6 tahun) di Indonesia pada tahun 2023, atau sekitar 10,91 persen dari total penduduk nasional. Laporan United Nations Children’s Fund (UNICEF) juga menekankan pentingnya layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai dasar pengembangan kognitif, sosial, dan emosional anak. (yin)