Resmi Dibatalkan, Pemerintah Tak Jadi Beri Diskon Listrik 50% Juni–Juli 2025
Resensi Kaltim, JAKARTA— Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% yang semula direncanakan untuk bulan Juni dan Juli 2025. Diskon ini awalnya termasuk dalam enam paket stimulus ekonomi yang disiapkan guna mendorong konsumsi dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akhirnya hanya memutuskan untuk mengimplementasikan lima dari enam stimulus ekonomi yang dirancang.
“Hari ini diputuskan lima program stimulus ekonomi yang menyasar kelompok masyarakat tertentu sebagai penerima manfaat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (2/6/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.
Alasan Pembatalan: Penganggaran Tidak Siap
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa diskon tarif listrik tidak bisa dilaksanakan karena mekanisme penganggaran yang berjalan lambat.
“Rapat sudah dilakukan bersama para menteri, tapi karena proses penganggaran terlalu lambat, diskon listrik untuk Juni dan Juli tidak bisa dijalankan. Maka digantikan dengan program bantuan subsidi upah,” jelasnya, dikutip dari CNBC Indonesia.
Program subsidi upah sendiri sebelumnya pernah diterapkan saat pandemi COVID-19. Saat ini, menurut Sri Mulyani, data penerima yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih bersih dan valid, sehingga program bisa segera dijalankan.
ESDM Tak Terlibat Bahas Diskon Listrik
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pembahasan kebijakan diskon tarif listrik tersebut.
“Saya sampai sekarang belum pernah menyampaikan (kebijakan diskon listrik). Itu berasal dari kementerian lain, jadi saya belum bisa mengomentari,” ujar Bahlil dalam forum 2025 Energy & Mineral Forum, Senin (26/5/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.
Ia juga menegaskan bahwa belum ada pembahasan resmi di Kementerian ESDM terkait formulasi kebijakan tersebut.
Lima Stimulus Ekonomi yang Tetap Dilaksanakan
Berikut adalah lima program stimulus ekonomi yang dipastikan akan berjalan:
- Diskon Transportasi
Berlaku selama masa libur sekolah (Juni–Juli 2025):
- Diskon tiket kereta sebesar 30%.
- PPN DTP tiket pesawat sebesar 6%.
- Diskon tiket kapal laut sebesar 50%.
- Dikoordinasikan oleh Kemenhub, Kemenkeu, dan Kementerian BUMN.
- Diskon Tarif Tol
- Diskon 20% untuk sekitar 110 juta kendaraan selama libur sekolah.
- Skema seperti diskon tarif saat Natal dan Lebaran.
- Dilaksanakan oleh Kementerian PUPR dan Kemenhub.
- Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan
- Tambahan Kartu Sembako sebesar Rp200.000/bulan untuk 18,3 juta KPM (selama dua bulan).
- Bantuan pangan berupa 10 kg beras sekali salur pada Juni 2025 untuk KPM yang sama.
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Subsidi Rp300.000/bulan untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.
- Tambahan subsidi bagi guru Kemendikdasmen (Rp288.000) dan guru Kemenag (Rp277.000).
- Total anggaran: Rp10,72 triliun, disalurkan Juli 2025.
- Perpanjangan Diskon Iuran JKK
- Diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan untuk pekerja sektor padat karya.
- Non-APBN, realisasi Februari–Mei 2025 sudah menjangkau 2,7 juta pekerja di 6 industri. (yin)